SELUMA, RASELNEWS.COM - Meski sudah berstatus terpidana, namun mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009, Hj Rosnaini Abidin masih bebas.
Jaksa Kejari Seluma belum melakukan eksekusi terhadap Rosnaini Abidin atas vonis 1 tahun 8 bulan yang diputuskan pengadilan lantaran terpidana dalam kondisi sakit. BACA JUGA:BNNP Bengkulu Bekuk 20 Tsk Narkotika dan Sita 210 Kg Ganja Diketahui, Hj. Rosnaini Abidin divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti terlibat kasus pengadaan lahan makam tahun 2013. Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengaku pelaksanaan eksekusi akan dilakukan setelah kondisi terpidana membaik. BACA JUGA:Kisah Cut Putri, Saksi Hidup dan Perekam Peristiwa Tsunami Aceh Tahun 2004 “Eksekusi untuk terpidana atas nama Hj Rosnaini Abidin terpaksa ditunda. Setelah kondisinya sehat, akan langsung kami eksekusi," tegas Kasi Pidsus. Untuk diketahui, dalam kasus hibah tanah makam di Kelurahan Babatan, Hj. Rosnaini Abidin yang akan disapa Upik Bidin ini divonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. BACA JUGA:BMKG Bengkulu Imbau Masyarakat Tidak Keluar Saat Tahun Baru, Ini Alasannya Namun terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Hanya saja Pengadilan Tinggi Bengkulu malah menambah vonis hukuman terhadap terdakwa menjadi 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan Kasasi yang diajukan mantan Ketua DPRD Seluma ini ke MA juga menguatkan putusan banding yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ditutup Malam Hari "Kami segera melakukan eksekusi setelah bersangkutan sehat dan bisa dieksekusi," ujar Kasi Pidsus. Sementara itu, jaksa Kejari Seluma juga belum mengeksekusi terpidana Nick Oktaveli karena menunggu salinan putusan kasasi MA. Nick ditetapkan bersalah atas kasus pungutan liar (pungli) pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Seluma. BACA JUGA:9 Anggota Polisi Bengkulu Selatan Melanggar Disiplin, 2 Dipecat "Satu terpidana lagi atas nama Nick Oktaveli juga belum dilakukan eksekusi karena putusan MA belum sampai. Setelah kami terima, akan langsung dieksekusi," tambah Ahmad Gufroni. Nick Oktaveli ditetapkan menjadi terpidana setelah terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi vonis hukuman penjara 5 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. (rwf)Terpidana, Mantan Ketua DPRD Seluma Masih Bebas
Jumat 30-12-2022,09:49 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-02-2026,10:49 WIB
Truk Kontainer Terguling di Bawah Fly Over Tais, Dua Awak Tewas di Lokasi
Kamis 22-01-2026,13:37 WIB
Belanja Pegawai Overload, Harapan Ribuan Tenaga Honorer Seluma Hampir Pupus
Selasa 20-01-2026,10:24 WIB
Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Seluma Tuntut Kepastian Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,20:00 WIB
Pemkab Seluma Fokus Perkuat Layanan Publik Lewat Penataan Ulang OPD
Senin 12-01-2026,22:35 WIB
Mutasi Pejabat Seluma: Almedian Saleh Jabat Sekwan, Rudi Syawaludin 'Diparkir'
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,11:34 WIB
Balap Liar Usai Sahur Ditindak, 28 Motor Diamankan Satlantas Polres Bengkulu Selatan
Jumat 20-02-2026,15:00 WIB
Lemang Tapai Bengkulu: Kuliner Legendaris Sarat Makna, Manisnya Tradisi yang Tetap Hidup di Bulan Ramadan
Jumat 20-02-2026,16:38 WIB
Tiga Ruas Jalan dan Satu Jembatan di Bengkulu Selatan Jadi Fokus Pembangunan Provinsi
Jumat 20-02-2026,16:46 WIB
Diundang ke Kediaman Mentan, Bupati Seluma Bahas Program Strategis Pertanian 2026
Jumat 20-02-2026,12:00 WIB
Takaran dan Cara Mencampur Cat Tembok agar Hasil Halus dan Maksimal
Terkini
Sabtu 21-02-2026,11:00 WIB
Toples Lebaran Penuh Cerita: Jejak Tradisi dan Ragam Kue Kering Legendaris Nusantara
Sabtu 21-02-2026,10:49 WIB
Truk Kontainer Terguling di Bawah Fly Over Tais, Dua Awak Tewas di Lokasi
Sabtu 21-02-2026,10:29 WIB
Damkar Bengkulu Selatan Evakuasi Ular Kobra di Permukiman Warga Kayu Kunyit
Sabtu 21-02-2026,10:00 WIB
Daihatsu Luxio 2026 Resmi Meluncur di Indonesia, MPV Boxy Andalan Keluarga Kembali Tampil Modern
Sabtu 21-02-2026,09:30 WIB