BNNP Bengkulu Bekuk 20 Tsk Narkotika dan Sita 210 Kg Ganja

BNNP Bengkulu Bekuk 20 Tsk Narkotika dan Sita 210 Kg Ganja

Kepala BNNK Bengkulu Selatan, AKBP Ali Imron menyampaikan keterangan terkait target tahun 2023 dan hasil kegiatan ditahun 2022, Kamis (29/12/2022)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sepanjang 2022 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkotika.

Selain para tersangka, BNN juga mengamankan 210 kilogram daun ganja.

Kepala BBN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto mengatakan tahun ini ganja sangat mendominasi kasus narkoba yang diungkap.

BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu-sabu, terdapat 94.14 gram yang diamankan sebagai barang bukti. Selain itu ada tembakau gorila seberat 149,04 gram dan pil ekstasi 74,79 gram.

"Untuk kasus yang paling menonjol adalah penggunaan sabu dan ganja," beber Tjatur dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2022, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA:Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Ditangkap Sat Narkoba, Dua Perempuan Turut Diamankan

Dia mengatakan 20 tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan dari 16 kasus berbeda.

Tjatur menyebut angka peredaran narkotika ini meningkat dari 2021.

"Secara umum Provinsi Bengkulu tidak termasuk tinggi peredaran narkotikanya. Namun ada peningkatan dari tahun lalu," sambung Tjatur.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Benarkan Oknum Polisi Polres Rejang Lebong Ditangkap Anggota Sat Narkoba Lubuklinggau

Terdapat dua wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu, Rejang Lebong dan Kepahiang. "Kami juga melakukan rehabilitasi kepada para pengguna agar kembali menjadi masyarakat produktif," tutur Tjatur.

BNN KabupatenDiberikan Kewenangan

Sementara itu, pergerakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika tahun depan akan lebih gesit.

BACA JUGA:Pemilik Ganja dan Sabu Dibekuk Sat Narkoba Bengkulu Selatan

Sebab kewenangan untuk menangkap pelaku pengedar dan bandar segala jenis narkotika kembali diberikan. Sehingga akan bergerak lebih gesit memerangi peredaran narkotika di Bumi Sekundang Setungguan.

“Selama ini kewenangan ungkap kasus diambil alih (BNN) provinsi. Nah tahun depan kami diberi kewenangan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika dengan target dua LKN (Laporan Kasus Narkotika),” kata Kepala BNNK BS, AKBP Ali Imron, Kamis (29/12).

BACA JUGA:Kisah Cut Putri, Saksi Hidup dan Perekam Peristiwa Tsunami Aceh Tahun 2004

Menurut Ali Imron, dari target dua LKN tersebut, pihaknya bisa menangkap dan memproses hukum cukup banyak pihak yang terjerat dalam jaringan peredaran narkotika.

Mulai dari kurir hingga bandar. “Satu LKN itu bisa dua atau tiga tersangka. Nanti dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika, kami akan telusuri ke atas, dari kurir, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan itu,” tegas Ali Imron.

BACA JUGA:Anda Pemegang KIS BPJS Kesehatan? Selamat, Anda Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini

Sementara ditahun 2022 ini, lanjut Ali Imron, pihaknya fokus melakukan kegiatan pencegahan pemakaian dan narkoba dan rehabilitasi terhadap pemakain.

BNNK menjalin kerjasama dengan Rutan Manna untuk melakukan rehab narapidana kasus narkotika agar mereka bisa pulih dari ketergantungan barang haram tersebut.

BACA JUGA:KPU Pastikan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Tak Diperpanjang Lagi, Kota Medan Bersaing Ketat

Sementara upaya pencegahan dilakukan dengan rutin melaksanakan sosialisasi dan tes urine ke beberapa tempat.

“Ditahun 2022 ini, kami melaksanakan tes urine di sekolah, kantor pemerintan, dan BUMN.

Kami juga membentuk Desa Bersinar atau desa bersih dari narkoba. Kegiatan di desa itu sudah berjalan efektif untuk melindungi warganya dari pengaruh narkotika,” ujar Ali.

BACA JUGA:Protes Uang Jajan Tak Sesuai, Remaja Bengkulu Nekat Bakar Diri

Untuk lebih memaksimalkan perang terhadap narkotika, Ali Imron berharap dukungan Pemda dan DPRD BS segera mengesahkan Raperda P4GN.

Jika raperda tersebut sudah disahkan menjadi perda, maka BS akan mendapat kucuran dana dari APBN khusus untuk pemberantasan narkoba. Jika suport anggaran maksimal, tentu upaya pemberantasan narkoba lebih aktif lagi. (cia/yoh)

 

Sumber: