KPU Bengkulu Selatan Butuh 586 Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwal Perekrutan

Senin 02-01-2023,11:15 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perekrutan badan adhoc di Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berakhir.

Setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU akan kembali merekrut petugas pemutakhiran daftar (Pantarlih) Pemilu 2024.

Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023.

BACA JUGA:Sah! Mulai 1 Januari 2023, Aplikasi WhatsApps 47 HP Ini Disuntik Mati, 2 Diantara HP Mahal, Cek Sekarang,

Pendaftaran 26 Januari 2023, penelitian adminitrasi 27 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023, penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023, dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.

Dalam pemilu 2024, KPU Bengkulu Selatan sementara ini membutuhkan 586 pantarlih.

Jumah ini sesuai dengan estimasi tempat pemungutan suara (TPS) di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Horeee...Ternyata Bukan Cuma Satu, Pendaftar PPS Pemilu 2024 di 22 Desa Ini Juga Langsung Lulus

"Jumlah pantarlih sama dengan jumlah TPS. Sementara ini, estimasi kita di Pemilu 2024 ada 586 TPS. (jumlah TPS) Ini masih sementara ya," tegas Anggota KPU Bengkulu Selatan, M Arif Luthfi MPd kepada Raselnews.com.

Jumlah TPS ini diakui Arif naik dibandingkan Pemilu 2019 yang berjumlah 556.

BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwalnya

"Per TPS itu maksimal 300 Pemilih. Lebih dari itu, harus dibuat 2 TPS. Penambahan ini juga kerena ada beberapa penambahan. Misal, di Rutan. Jika selama ini TPS terdekat, di Pemilu 2024 harus TPS khusus," jelas Arif.

Disisi lain, menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, adapun syarat calon Pantarlih terdiri

a. surat pendaftaran;

b. daftar riwayat hidup;

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...

c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. pas foto;

f. surat pernyataan; dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

g. surat keterangan.

BACA JUGA:Tes Tertulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Dipastikan CAT, Catat Jadwalnya

Calon Pantarlih Pemilu 2024 mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung

Penjelasan Persyaratan

a. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat:

1. hipertensi;

2. diabetes mellitus;

BACA JUGA:Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pemilu 2024

3. tuberkulosis;

4. stroke;

5. kanker;

6. penyakit jantung;

7. penyakit ginjal;

BACA JUGA:Pencurian Mobil Digagalkan Warga, Pemuda Bengkulu Selatan Babak Belur

8. penyakit hati;

9. penyakit paru; dan

10. penyakit imun.

Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.

Salah satu syarat lain yakni mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

BACA JUGA:Sayang....9 Formasi PPPK Kaur dan 5 Formasi Bengkulu Selatan Akhirnya Hangus

Selain itu pastinya, seorang Pantarlih mengenal betul, khususnya penduduk di wilayah tugasnya.

Nah pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, PPS:

1) menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan Rencana Pensiun Dini Massal PNS Tak Pengaruhi Rekrutmen PPPK, 2 Formasi Ini Tetap Prioritas

2) menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat satu hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Sah! Mulai 1 Januari 2023, Aplikasi WhatsApps 47 HP Ini Disuntik Mati, 2 Diantara HP Mahal, Cek Sekarang,

Masa kerja pantarlih tentu tidaklah sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.

Pantarlih bertugas terhitung 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023 dengan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta. (**)

Kategori :