“Setelah bimtek langsung berkerja. Salah satunya diminta untuk mengawasi jalannya tes tetulis PPS 6 Januari nanti,” imbuh Alpin.
Disisi lain, Sekretaris KPU BS, Sipto Riusman SE mengatakan, setelah dilantik, PPK segera diminta membentukan sekretariat.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...
Terkait gaji, terhitung SK pelantikan. “Jadi gaji mereka terhitung SK Pelantikan. Artinya gaji mereka terhitung Januari (2023). Tapi dibayar Februari. Kerja dulu, baru gajian,” tegas Sipto.
Sementara itu, berdasarkan Surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tersebut dengan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), Ketua PPK akan menerima gaji Rp2,5 juta per bulannya. Sedangkan anggota menerima Rp2,2 juta. (**)