Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjangan SKCK 2025

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjangan SKCK 2025

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjangan SKCK 2025-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk mencatat riwayat seseorang dalam kepolisian.

Dokumen ini umumnya berlaku selama 6 bulan dan perlu diperpanjang jika masih diperlukan, seperti untuk melamar pekerjaan atau keperluan administrasi lainnya.

BACA JUGA:Gegara Baju Robek, Pria Tua di Bengkulu Selatan Dianiaya Anak Kandung, Darah Mengalir

Syarat Perpanjangan SKCK 2025

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK:

1. Fotokopi SKCK lama

2. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak lima lembar (berwarna, berlatar belakang merah, berpakaian formal, dan berkerah)

BACA JUGA:Ingat, Pemdes di Bengkulu Selatan Wajib Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

3. Fotokopi KTP, KK, dan SIM (jika ada)

4. Fotokopi akta kelahiran

5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di Kaur: 527 Pelamar Lolos, 254 Gigit Jari! Ini Rinciannya

Cara Perpanjangan SKCK

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App, yang bisa diunduh di App Store dan Google Play Store, dengan langkah berikut:

1. Buka aplikasi Polri Super App dan masuk atau daftar akun

2. Pilih menu SKCK dan klik Perpanjang SKCK

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Adakan Job Fair, Libatkan 50 Perusahaan! Lulusan SMK Ikut Serta

3. Isi formulir data diri dan unggah dokumen yang diperlukan dalam format digital

4. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan

5. Tunggu proses verifikasi dari sistem

Setelah disetujui, SKCK dapat diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat yang terdaftar.

BACA JUGA:Tahun Ini, Bengkulu Selatan akan Dilintasi Bus Perintis! Warga Air Tenam Bisa Tersenyum

Selain online, perpanjangan juga bisa dilakukan langsung di kantor polisi sesuai alamat KTP dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti arahan petugas.

Ingat, SKCK tidak dapat diperpanjang jika hilang atau sudah kadaluarsa lebih dari satu tahun. Dalam hal ini, pemohon harus mengajukan SKCK baru.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan regulasi berikut:

BACA JUGA:Jaecoo J7 Mencuri Perhatian di IIMS 2025! Mobil SUV Berteknologi Terbaru dengan Desain Futuristik

- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

- PP RI No.50 Tahun 2010 dan PP RI No.60 Tahun 2016 tentang tarif penerimaan bukan pajak yang berlaku di Polri

- Surat Telegram Kapolri ST/1928/VI/2010 tentang pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

BACA JUGA:Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?

Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi.

Dengan memahami syarat, cara, dan biaya perpanjangan SKCK, kamu bisa mengurus dokumen ini dengan lebih mudah dan cepat.

Pastikan untuk memperpanjang SKCK tepat waktu agar tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan. (**)

Sumber: