BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris Bawaslu Kaur Dituntut 42 Bulan Penjara, Bendahara 24 Bulan
Adapun mekanismen pembentukan Sekretariat PPK adalah
1. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi, 156 Pejabat Kaur Siap Siap Digeser
2. Bupati/walikota memilih dan menetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPK dengan keputusan bupati/walikota.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK berdasarkan keputusan bupati/walikota sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPK.
BACA JUGA:Waspada, Arisan Bodong Masih Marak, Jangan Tergiur Untung Berlimpah
4. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPK dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas.
Harus diketahui, sekretaris dan staf sekretariat PPK bisa diusulkan pemberhentian jika meninggal dunia, berhalangan tetap, atau hasil evaluasi PPK.
BACA JUGA:Capaian Kinerja OPD Dipaparkan, Sekda BS Ingatkan Intruksi Bupati
Berhalangan tetap meliputi keadaan misalnya pindah di luar wilayah kerja kabupaten/kota.
Sementara dimaksud hasil evaluasi PPK apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.
Selain itu tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah atau melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK dalam mengambil keputusan, dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan 476 Unit Kawat Bronjong Kepada Petani, harapannya Hasil panen Meningkat
Seorang sekretaris PPK akan mendapatkan honor sebesar Rp1.850.000 perbulan. Sedangkan pelaksana atau staf adminitrasi dan teknis menerima Rp1,3 juta per bulan. (**)