Ini 9 Penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Diberhentikan

Sabtu 07-01-2023,16:04 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

8. Tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas

9. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ustaz Taufiqurrahman Tiba di Bengkulu Selatan Siang Ini

Yang dimaksud berhalangan tetap adalah tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilakukan oleh:

BACA JUGA:Buruan!!! Pendaftaran Seleksi PPPK Damkar Ditutup Malam Ini dan Terbuka untuk Umum, Cek Syaratnya di Sini

a. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK dan PPS, untuk pemberhentian dengan alasan  meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.

b. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian KPPS dan Pantarlih, untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; dan

BACA JUGA:Ternyata, Polisi Polres Bengkulu Selatan yang Dilaporkan ke Polda Bengkulu Berpangkat Perwira

c. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS, untuk pemberhentian dengan alasan diberhentikan dengan tidak hormat.

Demikian 9 penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 diberhentikan. (**)

Kategori :