BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus penyebaran foto syur janda cantik asal Kecamatan Pino Raya berinisial ATL memasuki babak baru.
Tersangka penyebar foto syur berinisial LJ alias Lo (24), warga Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma ternyata sudah diserahkan penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ke Jaksa.
BACA JUGA:Ditipu Rp300 Juta, Warga Kaur Laporkan ASN Semarang ke Polda Bengkulu
Pelimpahan tersangka setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya tersangka foto syur ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Manna untuk mempertanggungjawabkan perbutannya di mata hukum.
“Berkas tersangka penyebaran gambar atau foto porno berinisial Lo sudah dilimpahkan ke jaksa,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.
Dalam serah terima tersangka, penyidik turut menyertakan barang bukti berupa foto syur korban yang disebarkan tersangka, foto tangkapan layar chating tersangka dengan beberapa orang yang dikirimi dan handphone.
BACA JUGA:Mau Kuliah Tapi Tak Ada Biaya? Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Berikut Cara dan Jadwalnya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
“Selama ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan, penahanan dilakukan karena selama proses penyelidikan tersangka tidak kooperatif, sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan,” kata Kasi Humas.
BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Sediakan Bansos Rp4.2 Juta, Simak Cara Daftar Agar Lolos
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, MH membenarkan sudah menerima berkas tersangka kasus penyebaran foto syur janda cantik Pino Raya itu.
Selanjutnya jaksa akan membuat berkas dakwaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan. “Tersangka tetap kami tahan. Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pidum.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Bangun Akses Kedurang-Bunga Mas