Bansos ini disalurkan hanya untuk pemenuhan makan sehari-hari saja. Penerima yaitu lansia yang hidup sendiri dengan dibuktikan dari KK terdaftar di DTKS.
Syarat lainnya, lansia penerima bukan pensiunan ASN, seperti PNS, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Mau Belanja Online? Ikuti 5 Tips Ini Sebelum Anda Menyesal
Lansia penerima akan mendapat bantuan senilai Rp 21.000 per hari yang diberikan dalam bentuk makanan.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Meski bersifat umum, lansia yang menikmati bantuan ini tetap yang terdaftar di DTKS. Bantuan disalurkan untuk pemenuhan makan senilai Rp 200 ribu per bulan.
BACA JUGA:Seleksi SNBP dan SNBT Dimulai, Begini Cara dan Mekanisme Registrasi Akun SNPMB 2023
Bantuan langsung dibelanjakan di e-waroeng untuk mendapatkan bentuk paket sembako.
Mulai 2022, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang yang dapat diambil di kantor pos terdekat. Lansia penerima yaitu sudah berusia 60 tahun ke atas. (**)