Ketika itu pelaku menanyakan HP miliknya yang diberikan ke korban.
Tapi korban tidak memberi jawaban yang tidak pasti.
BACA JUGA:Anggaran Lelang JPTP Tak Tersedia, Plt Bakal Menjabat Lama
Keduanya kemudian terlibat cek cok mulut hingga berujung perkelahian fisik.
Korban dan pelaku kemudian berkelahi.
Pelaku lalu mengambil senjata tajam yang dibawanya di pinggang, lalu mengarahkan ke korban.
BACA JUGA:Jelang pemilu 2024, Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Dipercepat, Ini Tujuannya
Tusukan pertama mengenai pangkal lengan tangan kanan korban. Dan tusukan kedua mengenai leher korban.
Darah segar pun mengucur dari tubuh korban. Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
BACA JUGA:Makan Mie Ayam, Handphone Manajer SPBU Kutau 'Kunam'
"Motif penusukan ini diduga karena dendam. Pelaku kesal dengan korban yang sebelumnya berjanji soal HP.
Saat bertemu, korban dan pelaku terlibat cek cok yang berujung perkelahian, pelaku kemudian menusuk korban menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Mama Muda Jual Samcodin Dilimpahkan ke Jaksa
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres BS.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab tersangka masih berstatus anak dibawah umur. Tersangka terancam pidana penjara diatas 10 tahun. (yoh)