BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebagai salah satu kekuatan ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan mampu memperkuat program ketahanan pangan di desa masing-masing.
Dalam program ketahanan pangan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa memanfaatkan anggaran Dana Desa (DD) untuk segi keuangannya BUMDes.
Tujuan program ketahanan pangan dikelola BUMDes ini agar kebutuhan pangan masyarakat desa selalu terjaga sepanjang tahun.
BACA JUGA:Cek Harga BBM Hari Ini 14 Januari 2023 di Bengkulu, 3 Jenis BBM Ini Resmi Turun
BACA JUGA:Simpan 2 Paket Sabu, Mahasiswa Kaur Ditangkap Polisi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS, Herman Sunarya, MH melalui Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Midian Hartono, SE menyebutkan, tahun ini pemerintah kembali mengamanatkan paling sedikit 20 persen anggaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani desa.
Sehingga desa bisa memanfaatkan BUMDes untuk mengelola anggaran Dana Desa yang dialokasikan tersebut dan merealisasikannya untuk program ketahanan pangan desa.
Sehubungan dengan program tersebut, pihak DPMD Bengkulu Selatan berharap seluruh BUMDes dapat berperan dalam kegiatan ketahanan pangan.
BACA JUGA:Kabar Baik!! Tahun Ini Pemkab Bengkulu Selatan Buka Lowongan CPNS, BKPSDM Mulai Mendata
BACA JUGA:Partai Gelora Bengkulu Selatan Siap Hadapi Pemilu 2024, Pengurus yang Mundur 6 Orang Sudah Diganti
"Dalam program ini, BUMDes bisa berperan dalam program pemanfaatan pekarangan, peternakan dan perikanan. BUMDes bisa berdiri sebagai produsen, penampung atau memasarkan hasil produksi yang dikelola masyarakat dari program ketahanan pangan," ujar Midian.
Dikatakan Midian, sebagai lembaga strategis ekonomi desa, BUMDes dapat berperan penuh dalam membangun ketahanan pangan, mengatasi kemiskinan dan membangun perekonomian desa yang berkelanjutan.
BACA JUGA:11 Bunga Rafflesia Mekar Sempura di Bengkulu, Warga Desa Kayu Ajaran Ketiban Rejeki
BACA JUGA:Kabar Gembira!! Tahun Ini Lulusan SMA Berpeluang Ikut CPNS, Nih Daftar Gajinya
Hanya saja, untuk aturan secara merinci pihak DPMD masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 ini.