Ingat, Pemdes di Bengkulu Selatan Wajib Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Ingat, Pemdes di Bengkulu Selatan Wajib Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Ingat, Pemdes di Bengkulu Selatan Wajib Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pemberdayaan Daerah Tertinggal (Permendes-PDT) RI, setiap Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa (DD) untuk mendukung ketahanan pangan. Ketentuan ini harus dipatuhi oleh seluruh desa di Bengkulu Selatan.

Pengelolaan anggaran ini harus dilakukan secara profesional dan dapat melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:Bersiap, Dana Desa 2024 di Seluma Segera Diaudit

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, ST, melalui PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos, mengingatkan kembali bahwa Pemdes harus mematuhi aturan dari Kemendes-PDT RI mengenai alokasi minimal 20 persen Dana Desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan desa.

"Kemendes-PDT RI telah mengeluarkan aturan yang menegaskan pentingnya penguatan ketahanan pangan di desa. Langkah ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan di tingkat desa," ujar Ujang Ali.

BACA JUGA:Main Judol Pakai Dana Desa, Mantan Kades Gunung Kaya Kabupaten Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara

Ia menambahkan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi setiap Pemdes dalam menyusun RAPBDes guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, pada tahun 2025, penggunaan Dana Desa juga difokuskan pada pemberantasan kemiskinan ekstrem dan penguatan program ketahanan pangan.

BACA JUGA:Besaran Dana Desa Kabupaten/Kota di Bengkulu Tahun 2025! Kapan Dicairkan?

“Kami berharap Pemdes mematuhi ketentuan pengalokasian anggaran sesuai skala prioritas,” tutup Ujang Ali. (**)

Sumber: