Main Judol Pakai Dana Desa, Mantan Kades Gunung Kaya Kabupaten Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara

Main Judol Pakai Dana Desa, Mantan Kades Gunung Kaya Kabupaten Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara

judi online--tangkapan layar youtube dw indonesia

KAUR, RASELNEWS.COM – Lantaran main judi online dengan menggunakan dana desa, mantan Kepala Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Yayan Sujarmanto harus berurusan dengan hukum. 

Oleh Yayan, dana desa itu diduga ia korupsi demi mengadu nasib melalui judol. Yayan pun diamankan. Senin 20 Januari 2025, kasusnya sudah masuk dalam tahap penuntutan.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, 3.003 Rekening Diblokir BRI

Di mana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, menuntut terdakwa Yayan Sujarmanto dengan hukuman 3 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp511 juta.

BACA JUGA:Kasus Situs Judi Online SLOT8278 Libatkan Artis Indonesia?

Jika tidak mampu membayar atau aset yang disita tidak mencukupi, maka hukuman tambahan dua tahun penjara akan dijatuhkan.

“Terdakwa dituntut karena melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Bobby Muhammad Ali Akbar saat persidangan.

Tak hanya mantan kades, JPU juga menuntut Agun Helbet Juliansun, mantan Kaur Keuangan atau bendahara desa.

BACA JUGA:Kominfo Berhasil Blokir 3 Juta Situs Judi Online per September 2024

Agun dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika tidak membayar, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dikenakan.

Menurut Bobby, yang memberatkan kedua terdakwa adalah belum adanya pengembalian kerugian negara. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya. Para terdakwa dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sesuai dakwaan subsidair.

BACA JUGA:PPATK: 41 Ribu Anak Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Sangat Fantastis

“Untuk mantan kepala desa, dana tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Bobby.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, memastikan kliennya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Ini belum final, dan semua akan kami sampaikan dalam nota pembelaan,” jelas Deden.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Seluruh HP Anggota Polisi di Bengkulu Selatan Diperiksa, Ini Hasilnya

Diketahui, dugaan korupsi ini didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan kerugian negara sebesar Rp611 juta dari pengelolaan Dana Desa Gunung Kaya tahun anggaran 2022–2023.

Kerugian ini muncul dari sejumlah kegiatan yang diduga fiktif, seperti pembangunan talut, box culvert, penyertaan modal BUMDes, pengadaan printer, hingga gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan. Sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk judi online alias judol oleh kades. (**)

Sumber: