SELUMA, RASELNEWS.COM - Kesadaran pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Seluma untuk menyampaikan laporan harta kekayaan rendah.
Berdasarkan data di BKPSDM Seluma, dari 208 pejabat penyelenggara negara di seluma baru 62 orang yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
BACA JUGA:9 Kandidat Kuat Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan dan Rifa'i Juga Disebut
BACA JUGA:Kemenag Sebut 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Daftarnya
LHKPN harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya 31 Maret 2023.
Ada 208 penyelenggara negara (PN) di Seluma yang wajib menyampaikan LHKPN. Namun hingga kemarin (20/1), baru 62 pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penyayat Tangan Siswi SMP Kaur Ditangkap, Ini Motifnya
BACA JUGA:Bayi di Bengkulu Selatan Lahir Tanpa Bola Mata, Bupati Minta Bantuan Mensos
Plt Kepala BKPSDM Seluma Winderi didampingi Kasubbid Mutasi Alvin Azhari mengatakan kemungkinan pejabat yang belum menyampaikan LHKPN masih menyusun laporan.
“Baru 29,81 persen pejabat yang menyampaikan LHKPN. Memang waktunya masih cukup panjang, hingga 31 Maret nanti," tegas Winderi.
BACA JUGA:Bayi di Bengkulu Selatan Lahir Tanpa Bola Mata, Bupati Minta Bantuan Mensos
Ditambahkan Windri, pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dapat dikenai sanksi. Bahkan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian pelepasan jabatan menjadi staf pelaksana selama 12 bulan. Hingga Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang tidak bisa dicairkan.
BACA JUGA:92 Pejabat Kaur Dilantik, 5 Eselon II Bertukar Posisi, Berikut Daftarnya
Kewajiban penyampaian LHKPN diberikan kepada Bupati dan Wabup serta Sekda hingga pejabat Eselon II dan Eselon III, pejabat fungsional auditor serta fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (P2UPD) Inspektorat.