BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang memiliki masa kerja yang cukup panjang.
BACA JUGA:KPU Usulkan Pinjam Pakai Motor untuk PPK Pemilu 2024 ke Pemkab Seluma, Sekda: Tidak Ada
Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, memang disebutkan masa kerja PPK Pemilu 2024 hanya 15 bulan atau terhitung 4 Januari 2023 sampai 4 April 2204.
BACA JUGA:Giliran Puluhan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Datangi KPU Bengkulu Selatan
Sementara PPS terhitung 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024 atau 14 bulan.
Namun, masa kerja PPK dan PPS ini sangat berpeluang diperpanjang.
BACA JUGA:Pasca Pengumuman, KPU Bengkulu Selatan Didatangi Calon Anggota PPS
Sebab, di tahun 2024, bukan hanya Pemilu, beberapa kabupaten/kota juga akan menggelar Pilkada serentak.
KPU sendiri telah menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024. Setidaknya ada 27 yang menggelar Pilkada 2024, salah satunya Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tak Lulus PPS? Tenang, KPU Masih Butuh Pantarlih dan KPPS di Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Honornya
Waktu yang singkat dan padatnya tahapan Pilkada serentak tidak memungkinkan KPU untuk melakukan rekrutmen ulang PPK dan PPS untuk Pilkada.
Apalagi jika Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) harus dilakukan 2 putaran.
BACA JUGA:Nekat!!! Demi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Pengantin Pria Ini 'Kabur' dari Resepsi Pernikahan
Mengacu jadwal Pemilu 2024, bila Pilpres dua putaran, KPU kembali melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024, yang masuk dalam rentang masa kerjanya PPK dan PPS.
BACA JUGA:Horee..Honor Sekretaris & Staf PPS Pemilu 2024 Naik, Cek Syarat, Jadwal Pembentukan Sekretariat PPS di Sini
Dengan jadwal ini, bisa dipastikan KPU akan memperpanjang masa kerja PPK dan PPS diperpanjang menjadi 22 bulan atau hingga Desember 2024 atau bisa lebih. (**)