BACA JUGA:Alhamdulillah...Penerimaan Dana Desa Kaur Naik Rp3.7 Miliar
Agus menambahkan, revisi terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 bisa menjadi hak inisiatif DPR RI dan bisa disahkan pada masa sidang tahun 2023.
Di mana, Pasal 39 ayat 1 menyatakan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Capaian Zakat Mal di Bengkulu Lebihi Target
Ayat 2, Kades sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut.
Sementara usulan PAPDESI, Pasal 39 untuk direvisi menjadi ayat (1) Kades memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Februari 2023, Aplikasi MyPertamina Diterapkan di Seluruh SPBU di Bengkulu
Ayat (2) Kades sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mencalonkan dan dipilih kembali.
Revisi tentu memiliki dasar atau alasan.
Salah satunya pasal 18b UU Dasar 1945, keberadaan desa yang sudah ada sejak negara Indonesia belum berdiri merupakan sebuah pemerintahan yang unik, dengan kearifan lokal disetiap masing masing daerah.
BACA JUGA:Sekda Provinsi Bengkulu Sebut Ada OPD dengan Kinerja Masih di Bawah 50 Persen, Bersiap Dimutasi
Sebab itu keunikan ini dijaga dan diakui sebagai bagian dari persatuan dan kesatuan bangsa.
Alasan kedua, atas hal kearifan lokal maka jabatan kades adalah jabatan adat yang tidak harus disamakan dengan jabatan supra desa salah satunya adalah masa jabatan kades.
BACA JUGA:Awal Tahun Harga Sawit Diprediksi Terus Membaik, Ini Alasannya
Ketiga, demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat.
Untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu yang panjang. Dua tiga tahun tidak cukup untuk memulihkan kondisi harmoni masyarakat.
BACA JUGA:Ini 3 Penyebab Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Diperpanjang, Perempuan Salah Satunya
Maka perlu sekali diberi waktu kelonggaran sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai sesuai visi dan misi calon Kades yang tertuang dalam RPJM desa. (**)