Kades dan Perangkat Desa Terancam Kaya, Revisi UU Desa Wacanakan Uang Purna Tugas, Sumber Dananya?

Kades dan Perangkat Desa Terancam Kaya, Revisi UU Desa Wacanakan Uang Purna Tugas, Sumber Dananya?

Kades saat menggelar aksi demo menuntut jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kepala desa (kades) dan perangkat desa di Indonesia terancam kaya.

Selain akan memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, revisi undang-undang (UU) desa akan mewacanakan adanya uang purna tugas.

Uang purna tugas itu akan diberikan kepada kades dan perangkat desa. Pemberian uang purna bakti ini sebagai bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi atas kepemimpinannya di Desa.

BACA JUGA:OTT di Kepahiang! Oknum Pejabat Tersangka, 6 Kades Jadi Saksi

"Ya. Kita sepakati soal dana purnatugas. Tapi (uang purnatugas) itu tadi hanya sekali. Sekali di akhir masa jabatan kepala desa,”  ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Dikatakan Supratman, sumber dana dan pos anggaran uang purnatugas bagi kades dan perangkat desa itu, akan diambil dari APBD.

Pemberian uang purnatugas itu sebutnya, semacam uang penghargaan. Hanya saja, besaran uang jasa tersebut masih akan dibahas.

BACA JUGA:Cairkan DD Rp 277 Juta Tapi Tidak Diserahkan ke Bendahara, Cakades di Seluma Dilaporkan

"Soal berapa besarannya, bukan tugas parlemen. Kami hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," pungkasnya.

Sebelumnya, mayoritas Fraksi di DPR, Kamis (22/6/2023) menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.

Setidaknya ada 6 fraksi menyatakan setuju dalam rapat panitia kerja atau Panja Revisi UU Desa di Baleg yang kemudian diikuti ketok palu sebagai persetujuan fraksi-fraksi yang hadir.

BACA JUGA:Sssttt...Polisi Amankan Pejabat DPMD dan Kades dalam OTT di Kepahiang

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dengan tegas menyebut ada 3 poin utama dalam penyusunan draf Revisi UU tentang Desa atau UU Desa.

Pertama, yakni hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa.

Sumber: