Ketua DPD PAPDESI Provinsi Bengkulu: Aksi Damai Kades Menuntut Revisi Pasal 39 UU Desa Bukan Dadakan!!!

Ketua DPD PAPDESI Provinsi Bengkulu: Aksi Damai Kades Menuntut Revisi Pasal 39 UU Desa Bukan Dadakan!!!

Ketua DPD PAPDESI Provinsi Bengkulu, Ridwan Agustian S.IP-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Aksi damai ribuan kepala desa (Kades) se Indonesia Selasa (17/1/2023), di depan Kantor DPR-RI Jakarta, bukanlah aksi yang tiba–tiba atau mendadak.

Ketua DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi BENGKULU, Ridwan Agustian S.IP menegaskan, aksi yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat  PAPDESI sudah melalui proses panjang.

BACA JUGA:Syarat Pencairan DD dan ADD Tak Ribet, Pemerintah Desa Perhatikan Ini

“Jadi, aksi yang dilakukan PAPDESI ini bukan dadakan. Tapi sudah melalui proses cukup panjang. Aksi ini puncaknya. Tujuannya untuk memperjuangan revisi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas  Ridwan Agustian kepada Raselnews.com.

BACA JUGA:Baru 60 Desa di Bengkulu Selatan Miliki Perpustakaan Mandiri

Proses panjang itu lanjut Agus, sapaan Ridwan Agustian, saat Komite I DPD RI menampung aspirasi dari kades tentang wacana revisi UU No 6 tahun 2014.

Menurut Kades Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu ini, sebelum aksi, PAPDESI sudah pernah diundang oleh Komite I DPD RI.

BACA JUGA:Izin PT BIL Berakhir April, Pemkab Seluma Desak Reklamasi

Tujuannya, menyerap aspirasi dibeberapa provinsi. Dari sini munculah wacana masa jabatan kepala desa 10 tahun tanpa periodesasi.

Pada saat Rakernas DPP PAPDESI ke I di kota Semarang pada 3–6 Juni 2022 bertempat di Hotel MG Setos yang dihadiri perwakilan pengurus DPD PAPDESI di 30 Provinsi seleuruh Indonesia.

BACA JUGA:Desa Boleh Beli Kendaraan Pemadam Bahaya Kebakaran, Ini Caranya

Lanjut Agus, saat pembahasan di komisi regulasi aspirasi untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39 semakin menguat.

Maka dari hasil pembahasan komisi regulasi di Rakernas I DPP PAPDESI tersebut menjadi dasar salah satu poin rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI yaitu merevisi Pasal 39.

BACA JUGA:Kabar Gembira...! Februari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Bisa Dicairkan, Tapi...Penuhi Dulu Syarat Ini

Nah, hasil rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI kemudian disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi RI dan kepada Mendagri RI.

“Rekomendasi ini direspon. Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi RI dalam pidatonya juga mewacanakan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” imbuh Agus.

 

BACA JUGA:Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa di Seluma, Siapa Tersangka?

Pada 21 September 2022, DPP dan 33 DPD PAPDESI melakukan audensi ke dua Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI.

Saat itu diterima Sekjend Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI. Esok harinya atau 22 September 2022 melakukan audensi dengan Ditjend Bina Pemedes Kemendagri.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan dan Pemkot Pagaralam Jalin MoU Ketersedian Pangan


Dalam audesi, semua perwakilan menyampaikan usulan revisi pasal 39, tentang masa jabatan kades dari 6 tahun 3 periode menjadi 10 tahun tanpa periodesasi. Hal ini disampaikan langsung Ketua Umum DPP PAPDESI, Hj Wargiyati, SE.

Menurut Agus, saat itu Ketua Umum DPP PADESI menegaskan, jika dalam masa waktu 3 bulan tidak ada respon pemerintah pusat, maka PAPDESI akan melakukan aksi damai menurunkan 30.000 Kades untuk mendatangi Gedung DPR RI.  

BACA JUGA:Rehab TPI Pasar Bawah Dianggarkan Rp 720 Juta

Dengan kesepakatan itulah, 17 Januari 2023, sebanyak 30 ribu Kades se Indonesia menggelar aksi damai.

“Pada saat itu, Ketua Umum mendapat telepon dari Dirjend Bina Pemdes Kemendagri yang baru dilantik untuk diundang beraudensi guna membahas aspirasi revisi terbatas Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Audensi itu digelar Senin, 16 Januari 2023 di kantor Ditjend Bina Pemdes Kemendagri jalan raya pasar minggu,” jelas Agus.

Sumber: