Izin PT BIL Berakhir April, Pemkab Seluma Desak Reklamasi
Aktivitas PT BIL di wilayah Seluma-istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma, Mulyadi Zainudin, mengakui izin PT Bara Indah Lestari (BIL) berakhir pada April 2023.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan 2 Oknum Wartawan Media Online Sebagai Tersangka
Artinya, 6 bulan sebelum masa izin habis, perusahaan yang bergerak dibidang penambangan batu bara itu sudah dilarang beroperasi lagi.
Namun, sebelum larangan operasi diberlakukan, Pemkab Seluma akan mendesak agar pihak perusahaan melakukan reklamasi terhadap bekas galian tambang.
"Untuk PT BIL habis izin usaha pertambangannya pada April 2023. Nah, 6 bulan sebelum itu, mereka sudah dilarang beroperasi.
Saat ini mereka hanya tinggal mengangkut stok file atau stok batu bara yang sudah digali. Namun tidak melakukan penggalian lagi," tegas Mulyadi.
BACA JUGA:Mencuri di Perumnas Ketaping, Warga Seginim Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis
Reklamasi juga adalah kewajiban peruashaaan. Saat ini Pemkab Seluma melalui DPMPPTSP akan mendesak PT BIL segera melakukan reklamasi tersebut.
"Bekas galian jika tidak ditimbun lagi dan di reklamasi akan membahayakan," tegas Mulyadi.
BACA JUGA:Unik, Wanita di Jepang Jual Angin, Harganya Bikin Dada Sesak
Sebelumnya, anggota DPRD Seluma dari Partai Nasdem, Tenno Heika, meminta Pemkab Seluma tegas.
Sebagai pemilik wilayah Pemkab Seluma harus tegas mendesak PT BIL untuk segera melaksanakan kewajibannya.
BACA JUGA:Viral! Bule Austria Lamar Wanita Bojonegoro, Padahal Baru Kenal 2 Minggu
Sumber: