Pemkab Seluma Pastikan THR PNS dan PPPK Cair Maret 2025

Pemkab Seluma Pastikan THR PNS dan PPPK Cair Maret 2025

Pemkab Seluma Pastikan THR PNS dan PPPK Cair Maret 2025-istimewa-

SELUMA, RASELNEWS.COMPemkab Seluma memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma cair 10 hari sebelum Idul Fitri, yakni pada 20 Maret 2025.

Hanya saja besaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil 2024 Tak Kunjung Dibayar, PGRI Datangi BKAD dan DPRD Kaur

"Biasanya, pembayaran THR didasarkan pada gaji bulan sebelumnya. Namun, kami tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat," ujar Kepala BKD Seluma, Sumiati.

Pada tahun 2024, Pemkab Seluma mengalokasikan dana sebesar Rp 21 miliar untuk pembayaran THR, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 18,5 miliar. Peningkatan ini terjadi seiring dengan kenaikan gaji pokok ASN.

BACA JUGA:Anggaran TPP Sudah Disiapkan! Pegawai Pemprov Bengkulu Tenang, Setiap Bulan Dipastikan Terima Tunjangan

Seperti diketahui, pada tahun 2023 Pemkab Seluma menganggarkan Rp 18,5 miliar untuk pembayaran gaji bagi 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 anggota DPRD, serta dua pejabat negara, yakni bupati dan wakil bupati.

Tahun ini, PPPK akan menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023, dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji bulan sebelumnya.

BACA JUGA:Apakah Pegawai PPPK yang Belum Menikah Dapat Tunjangan Keluarga?

Sedangkan di tahun 2022, anggaran THR sebesar Rp 16,2 miliar hanya diberikan kepada PNS, karena PPPK belum berhak menerima THR saat itu.

Bagaimana tahun 2025? Anggaran THR diperkirakan kembali bertambah mengingat bertambahnya jumlah ASN baik PNS maupun PPPK. (**)

Sumber: