Mencuri di Perumnas Ketaping, Warga Seginim Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Mencuri di Perumnas Ketaping, Warga Seginim Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Polres Bengkulu Selatan menangkap tersangka pencuri burung murai di Perumnas Ketaping -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemuda berinisial TA alias Ti (21) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, BENGKULU SELATAN, diringkus Tim Totaici Sat Reskrim Polres BENGKULU SELATAN.

Ti ditangkap karena aksinya mencuri seekor burung murai batu milik Isman Jayadi (56), warga Perumnas Ketaping Kecamatan Manna.

BACA JUGA:Unik, Wanita di Jepang Jual Angin, Harganya Bikin Dada Sesak

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, MH disampaikan Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah, menginformasikan penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 17.02 WIB, Rabu (18/1/2023) sore, saat sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Ini Anggota PPS Pemilu 2024 Bengkulu Selatan Terpilih, Cek Nama Anda di SIni

Ketika disergap, Ti yang juga seorang residivis kasus pencurian ini berusaha melawan dengan cara memberontak dan mencoba kabur dari sergapan polisi.

Namun Tim Totaici yang dipimpin Kanit Pidum tidak kalah gesit, Ti berhasil diamankan.

BACA JUGA:Viral! Bule Austria Lamar Wanita Bojonegoro, Padahal Baru Kenal 2 Minggu

Ia kemudian digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres BS guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ditangkap, tersangka sempat melawan dengan cara memberontak, tapi anggota berhasil melakukan tindakan menghentikan perlawanan tersangka.

BACA JUGA:Mobil Pribadi Dijatah 60 Liter per Hari, Beli BBM Solar Tak Bisa Pindah-pindah SPBU, Ini Maksudnya

Kemudian tersangka langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kanit Pidum.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya.

BACA JUGA:Februari, Kesbangpol Kaur Rekrutmen Paskibraka

Sumber: