Mobil Pribadi Dijatah 60 Liter per Hari, Beli BBM Solar Tak Bisa Pindah-pindah SPBU, Ini Maksudnya

Mobil Pribadi Dijatah 60 Liter per Hari, Beli BBM Solar Tak Bisa Pindah-pindah SPBU, Ini Maksudnya

ANTREAN: Sejumlah kendaraan truk pengangkut batubara mengantre solar bersubsidi di Bengkulu-Lisa Rozari-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar maupun pertalite benar-benar segera diberlakukan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, konsumen nantinya tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU untuk membeli BBM subsidi baik solar maupun pertalite.

BACA JUGA:Modal Surat dan ‘Liur’ Dapat Rp30 Juta

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyebut, jatah solar untuk kendaraan roda empat dijatah 60 liter perhari.

Dilansir sumeks.co, pembeli tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU manapun jika jatah 60 liter tersbut telah digunakan.

BACA JUGA:Minat Warga Bengkulu untuk Vaksin Covid-19 Menurun

"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," kata Saleh.

BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Media Online Dibekuk, Forum Kades: Terima Kasih Bapak Kapolda dan Jatanras

Saleh melanjutkan, jika kuota masih tersisa, konsumen diperbolehkan mengisi di SPBU lain.

Contohnya, jika konsumen telah mengisi 40 liter solar di SPBU A, maka sisa 20 liter boleh untuk mengisi di SPBU B.

BACA JUGA:Mau Buat KTP Elektronik? Yuk Buruan ke Dukcapil, Mumpung Blanko Tersedia

Kemudian, Saleh menuturkan, pemerintah akan memperketat registrasi dan sistem informasi untuk aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 ini.

Saleh menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui registrasi dengan menggunakan sistem teknologi informasi (IT).

BACA JUGA:Potensi Cangkang Sawit di Bengkulu Capai Ratusan Ribu Ton, Jepang dan Thailand Jadi Sasaran Ekspor

Selain itu, aturan pembatasan BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen.

Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

BACA JUGA:Parah!!! Sidak 2 OPD, Sekda Bengkulu Selatan Hanya Temukan 1 ASN

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," ungkap Saleh.
 
Saat ini pembatasan solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Bengkulu Selatan: 1 Batal, 6 Lulus Passing Grade, Berikut Daftarnya

Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.

BACA JUGA:Sah!! Jaksa Pastikan Ada Tersangka Baru Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Saleh menegaskan langkah memperketat pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:565 Calon PPS Dipastikan Gugur, Ketua KPU Kaur: Ini Sebabnya

"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari," ucapnya. (**)


Sumber: