Mencuri di Perumnas Ketaping, Warga Seginim Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Mencuri di Perumnas Ketaping, Warga Seginim Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Polres Bengkulu Selatan menangkap tersangka pencuri burung murai di Perumnas Ketaping -sugio aza putra-raselnews.com

Burung murai tersebut memang betul milik korban yang sebelumnya dicuri oleh tersangka.

Kepada polisi, Ti mengakui dirinya mencuri burung murai batu milik korban. Aksinya itu dilakukan pada Rabu (18/1/2023) siang sekitar pukul 10.32 WIB.

BACA JUGA:Modal Surat dan ‘Liur’ Dapat Rp30 Juta

Ketika itu rumah korban dalam keadaan sepi, burung digantung di teras rumah. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka mengambil burung tersebut.

Namun Ti tidak menyadari aksinya itu dilihat oleh tetangga korban. Tetangga korban kemudian menelpon korban untuk memberitahu kalau burung murai batu dicuri orang.

BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Media Online Dibekuk, Forum Kades: Terima Kasih Bapak Kapolda dan Jatanras

Korban yang mengetahui hal itu langsung pulang untuk mengecek. Setelah mendapati burungnya hilang, korban lapor ke polisi.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil Rp4 juta.

BACA JUGA:Mau Buat KTP Elektronik? Yuk Buruan ke Dukcapil, Mumpung Blanko Tersedia

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tukas Kanit Pidum. (yoh)

Sumber: