Polda Bengkulu Tetapkan 2 Oknum Wartawan Media Online Sebagai Tersangka

Polda Bengkulu Tetapkan 2 Oknum Wartawan Media Online Sebagai Tersangka

Polda Bengkulu menangkap wartawan media online dengan sangkaan pemerasan 17 kades berikut barang bukti berupa uang-istimewa-radarutara.id

BENGKULU,RASELNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan 2 oknum wartawan media online yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) memeras Kades di Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara sebagai tersangka.

BACA JUGA:Mencuri di Perumnas Ketaping, Warga Seginim Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Penetapan ER dan W yang diketahui sebagai wartawan media online di Bengkulu Utara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Subdit Jatanras, Kamis (19/12/2023).

BACA JUGA:Unik, Wanita di Jepang Jual Angin, Harganya Bikin Dada Sesak

Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan menyampaikan hasil gelar perkara, kedua tersangka disangkakan pasal pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” beber Teddy.

BACA JUGA:Modal Surat dan ‘Liur’ Dapat Rp30 Juta

Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan uang senilai Rp30 juta.

Uang itu diduga didapat dari hasil memeras para Kades di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Media Online Dibekuk, Forum Kades: Terima Kasih Bapak Kapolda dan Jatanras

Anuardi mengatakan kedua oknum wartawan diduga melakukan pengancaman secara verbal kepada Kades yang menjadi korban.

Mereka mengancam akan mempublis informasi dugaan pelanggaran dalam realisasi DD, jika tidak diberikan uang.

BACA JUGA:Mau Buat KTP Elektronik? Yuk Buruan ke Dukcapil, Mumpung Blanko Tersedia

"Ada 17 Kades di Kerkap yang mereka ancam dengan pemberitaan," beber Anuardi.

Sumber: