Polda Bengkulu Tetapkan 2 Oknum Wartawan Media Online Sebagai Tersangka
Polda Bengkulu menangkap wartawan media online dengan sangkaan pemerasan 17 kades berikut barang bukti berupa uang-istimewa-radarutara.id
Hingga kemarin belum diketahui uang Rp30 juta yang didapatkan kedua tersangka dari siapa saja. Kedua tersangka mengaku meminta Rp10 juta per desa.
BACA JUGA:565 Calon PPS Dipastikan Gugur, Ketua KPU Kaur: Ini Sebabnya
Penangkapan kedua tersangka tersebut mendapat apresiasi dari Kades di Bengkulu Utara. Bahkan mereka mengirimkan papan bunga berisi ucapan terima kasih kepada Polda Bengkulu yang telah mengungkap kasus tersebut. (cia)
Sumber: