Kades Suka Bandung Bengkulu Selatan Resmi Diberhentikan! Dipecat Tidak Hormat
DPRD Bengkulu Selatan saat sidak ke Desa Suka Bandung, Air Nipis-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kades Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten BENGKULU SELATAN, Bengkulu, Asiun, resmi diberhentikan dengan pemecatan tidak hormat.
Pemecatan disebabkan tindakan Asiun yang dinilai memalukan dan ketidakmampuannya menjalankan tugas serta kewajiban sebagai pemimpin desa.
BACA JUGA:Inspektorat Temukan Dugaan Pelanggaran, Kades dan Perangkat Desa Suka Bandung Terancam Disanksi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH, membenarkan keputusan tersebut.
Herman menegaskan jika proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Tak Terima Pembangunan Disebut Tak Sesuai RAB, Kades Suka Bandung: Jangan Asal Tulis, Dokumentasinya Lengkap
“Kades Suka Bandung resmi diberhentikan per 31 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati, atas rekomendasi tim pemeriksa,” ungkap Herman.
Persoalan yang menjerat Asiun bermula dari laporan masyarakat Desa Suka Bandung. Salah satu keluhan utama adalah ketidakhadiran Asiun di kantor desa.
BACA JUGA:Dewan Minta Ipda Turun ke Desa Suka Bandung
Bahkan, kantor desa sempat disegel oleh warga yang geram dengan sikapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas PMD dan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan segera mengambil tindakan.
Awalnya, Kades Asiun dinonaktifkan sementara sebagai Kades untuk memberikan kesempatan memperbaiki diri.
BACA JUGA:Sertifikat Sawah Desa Atas Nama Kades, Gaji Perangkat Alihkan, DPRD BS Sidak ke Suka Bandung
Alih-alih berubah, Asiun justru kembali melakukan pelanggaran.
“Dasar pemberhentian ini adalah pelanggaran disiplin. Kami sempat memberikan ruang pembinaan, namun tidak ada perubahan. Justru ditemukan pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, diputuskan untuk memberhentikan secara permanen,” tegas Herman.
BACA JUGA:Mantan Pj Kades Suka Bandung Akui Anggaran Jatah Bayar Gaji Dialihkan
Untuk memastikan roda pemerintahan Desa Suka Bandung tetap berjalan, jabatan Kades sementara akan diisi oleh Penjabat Kades.
Penunjukan penjabat ini dilakukan melalui proses usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Camat, kemudian dilanjutkan ke Dinas PMD untuk mendapatkan SK dari Bupati.
BACA JUGA:Laporkan Dugaan Korupsi DD, Langkah BPD Suka Bandung Didukung Dewan
Selanjutnya, akan dilakukan pemilihan kepala desa definitif guna mengisi sisa masa jabatan yang ditinggalkan Asiun. (**)
Sumber: