Laporkan Dugaan Korupsi DD, Langkah BPD Suka Bandung Didukung Dewan

Laporkan Dugaan Korupsi DD, Langkah BPD Suka Bandung Didukung Dewan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Langkah BPD Suka Bandung Kecamatan Pino Raya melaporkan dugaan korupsi DD (dana desa) ke Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan (BS) mendapat dukungan dari anggota DPRD BS.

Upaya tersebut dinilai tepat untuk mendapat kejelasan penggunaan dana desa yang diduga “raib”. “Kami mendukung langkah BPD, memang haknya BPD melakukan pengawasan di desa. Dengan adanya laporan ke penegak hukum, mungkin bisa ada kejelasan soal penggunaan dana desa yang tidak jelas itu,” kata Ketua Komisi I DPRD BS, Drs. Yurdan Nil.

Yurdan Nil sangat menyesalkan pembayaran honor BPD, pengurus masjid, kadun, hansip dan sejumlah kader yang ada di Desa Suka Bandung tertunggak. Seharusnya pembayaran honor direncanakan sejak awal tahun untuk jatah selama setahun. “Sangat disayangkan kenapa pembayaran honor sampai tertunggak. Harusnya anggarannya disusun sejak awal tahun diplot untuk jatah setahun,” ujar Yurdan Nil.

Legislator Partai Nasdem ini berharap penggunaan dana Desa Suka Bandung menemui kejelasan setelah dilaporkan ke APH. Dirinya juga yakin kepolisian dapat mengusut perkara tersebut sampai tuntas. “Karena sudah dilaporkan ke APH, biarkan kepolisian yang mengusut. Nanti pasti ada kejelasannya,” ungkap Yurdan Nil.

Selain itu, Yurdan Nil meminta Dinas PMD tegas menyikapi polemik di Desa Suka Bandung. Apalagi Dinas PMD sudah pernah turun ke desa tersebut untuk menengahi polemik yang terjadi. Jangan sampai persoalan tersebut berlarut hingga menciptakan permasalahan baru di desa tersebut. “Dinas PMD juga harus tegas terkait di Desa Suka Bandung itu,” pintanya.

Polemik di Desa Suka Bandung diduga ketidak sinkronan penyelenggara pemerintahan. Ada perangkat yang bermain dalam mengatur keuangan dan kebijakan. Seperti pernyataan Kades Suka Bandung, Replan Junaidi yang kesulitan komunikasi dengan Sekdes. Dan dalam laporan BPD juga disebutkan ada perangkat desa yang memalsukan tanda tangan desa.

“Harus ada tindakan terhadap penyelanggara pemerintahan di desa yang tidak mendukung roda pemerintahan, dan bisa menimbulkan permasalahan. Dinas PMD mungkin bisa mengambil keputusan dengan memberhentikan perangkat desa yang menjadi biang masalah di desa,” tutupnya. (yoh)

Sumber: