Inspektorat Temukan Dugaan Pelanggaran, Kades dan Perangkat Desa Suka Bandung Terancam Disanksi
Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini-dok-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kades dan perangkat desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis terancam disanksi.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Tim Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Selatan, ditemukan beberapa pelanggaran dan kesalahan di Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis.
BACA JUGA:9 Weton yang Pendiam Namun Mematikan, Hati-Hati!
Senin, 7 Agustus temuan tim Inspektorat Bengkulu Selatan itu dikoordinasiken ke Komisi I DPRD Bengkulu Selatan.
Namun Komisi I DPRD Bengkulu Selatan tidak banyak memberikan masukan, sehingga Inspektorat segera menerbitkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kami akan segera menerbitkan LHP,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos.
BACA JUGA:Weton Didampingi Khodam Ratu Mustika Kencono, Tak Pernah Tua, Selalu Awet Muda
BACA JUGA:5 Tanggal Lahir Ini Mampu Membaca Pikiran dan Sifat Orang Lain, Tapi Mereka Tak Sadar
Temuan Inspektorat diantaranya penundaan pembayaran gaji perangkat desa, hal itu jelas melanggar aturan.
Pemdes Suka Bandung terancam sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau mengembalikan uang gaji perangkat desa yang belum dibayarkan tersebut.
Pada kegiatan pembuatan sertifikat aset desa, juga ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA:Di SPBU Ini Nama Agus Dapat BBM Gratis Selama Bulan Agustus
BACA JUGA:Tips Diet sehat, Turunkan Berat Badan Hingga Lima Kg Dalam Sebulan
Sumber: inspektur ipda bengkulu selatan