Alhamdulillah! DPR Bawa Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Bekerja 10 Tahun Lebih, Ada Uang Pensiun

Alhamdulillah! DPR Bawa Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Bekerja 10 Tahun Lebih, Ada Uang Pensiun

Alhamdulillah! DPR Bawa Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Bekerja 10 Tahun Lebih, Ada Uang Pensiun -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik datang dari DPR RI khusus tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 tahun lebih. Salah satunya akan mendapatkan uang pensiun.

Diketahui, Pemerintah dan DPR RI telah mengalihkan fokusnya pada penyelesaian masalah honorer.

BACA JUGA:Anggarkan Pembiayaan Tenaga Non ASN, MenPAN-RB Batal Hapus Tenaga Honorer?

Salah satu langkah yang diambil adalah percepatan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk mengatasi kekhawatiran nasib honorer yang terkatung-katung.

Menurut anggota Panja RUU ASN dari Komisi II DPR RI, H. M. Rifqinizamy Karsayuda, RUU ASN ini bertujuan untuk menangani permasalahan 2,3 juta honorer yang akan resmi dihapuskan pada 28 November 2023.

BACA JUGA:Hanya 3 Jenis Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Part Time, Ada yang Menangis!

Langkah ini merupakan dampak dari ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini menetapkan bahwa mulai 28 November 2023, hanya PPPK dan PNS yang akan ada, dan honorer akan dihapus.

"Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka RUU ASN akan disahkan menjadi undang-undang baru pada bulan Agustus," ungkap Rifqinizamy.

BACA JUGA:SUJUD SYUKUR! KemenPAN-RB Pastikan 2,3 Juta Honorer Tak Diberhentikan, Honor Tidak Dikurangi

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa telah terjadi kesepakatan dengan pemerintah, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal terhadap honorer.

Dia menjelaskan RUU ASN telah mengatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA:Demi PPPK, Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Bergerak, Galang Ribuan Tanda Tangan, Senggol Jokowi & Komnas HAM

Salah satu pasal dalam RUU tersebut menyatakan bahwa honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun akan secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, juga diberikan definisi tentang ciri-ciri PPPK penuh waktu.

Terdapat tiga ciri khusus dari PPPK penuh waktu, yaitu:

BACA JUGA:Dilaporkan Ke Polres Seluma Soal Pemalsuan Data Ijazah, Ini Pengakuan Guru Honorer MIN 4 Seluma

1. Durasi perjanjian kerja minimal 5 tahun.

2. Apabila kinerjanya baik selama 5 tahun dan terus konsisten hingga mencapai usia pensiun (58 tahun untuk non-guru dan 60 tahun untuk guru), maka mereka berhak mendapatkan pensiun.

3. Bagi PPPK penuh waktu dengan kinerja unggul, kesempatan akan diberikan untuk mengikuti asesmen guna menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.

BACA JUGA:Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102

"Jadi, PPPK penuh waktu memiliki peluang mendapatkan pensiun dan peluang untuk menduduki jabatan struktural. Oleh karena itu, mereka juga akan mengikuti proses asesmen," terang Rifqinizamy.

Selain PPPK penuh waktu, dia melanjutkan, upaya penyelesaian bagi honorer juga melibatkan skema paruh waktu. PPPK paruh waktu akan dipekerjakan dengan kontrak per tahun yang dapat diperpanjang setiap tahun.

Contohnya, pekerjaan seperti satpam, petugas kebersihan, dan sopir akan ditempatkan pada skema PPPK paruh waktu. Hal ini karena pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak memiliki tingkatan eselon.

BACA JUGA:Kabag Buruk, Guru Honorer Kategori Ini Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023, P1 P2 dan P3 Terancam

Dikatakan Rifqinizamy, dengan adanya PPPK paruh waktu, rencana penggunaan skema outsourcing akan digugurkan.

Sumber: