Anggarkan Pembiayaan Tenaga Non ASN, MenPAN-RB Batal Hapus Tenaga Honorer?

Anggarkan Pembiayaan Tenaga Non ASN, MenPAN-RB Batal Hapus Tenaga Honorer?

Tenaga honorer -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran terbaru kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait alokasi anggaran untuk tenaga non-ASN.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri PAN-RB memutuskan untuk tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan bagi tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Hanya 3 Jenis Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Part Time, Ada yang Menangis!

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah keputusan Menteri PAN-RB ini menandakan bahwa tenaga non-ASN atau honorer akan mendapatkan perpanjangan masa kerja?


Dalam penjelasannya di laman resmi Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan alasan mengapa perlu tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.


Surat edaran Menteri PANRB No B/1527/M.SM.01.00/2023 menyatakan bahwa seluruh instansi pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

 

BACA JUGA:SUJUD SYUKUR! KemenPAN-RB Pastikan 2,3 Juta Honorer Tak Diberhentikan, Honor Tidak Dikurangi


Namun, upaya pemerintah dalam mencari solusi terbaik untuk penanganan tenaga non-ASN yang akan dihapuskan juga sedang berlangsung bersama DPR.


Berdasarkan data BKN, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN atau honorer yang berkontribusi dalam proses pelayanan publik.


“Dalam situasi ini, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal.

 

BACA JUGA:Demi PPPK, Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Bergerak, Galang Ribuan Tanda Tangan, Senggol Jokowi & Komnas HAM

Sumber: