Demi PPPK, Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Bergerak, Galang Ribuan Tanda Tangan, Senggol Jokowi & Komnas HAM

Demi PPPK, Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Bergerak, Galang Ribuan Tanda Tangan, Senggol Jokowi & Komnas HAM

Ilustrasi guru saat mengajukan aksi. Menurut OJK profesi guru paling banyak terjerat pinjol-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Para guru honorer yang telah lama mengabdi dan belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK terus berupaya untuk meningkatkan status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, Guru Honorer Negeri Masa Kerja 10 Tahun ke Atas (GHN10) sedang mengumpulkan ribuan tanda tangan surat kuasa untuk menunjuk Komnas HAM agar memperjuangkan nasib mereka.

BACA JUGA:Usulan PPPK Minim, Guru P1 di Wilayah Ini Batal Diangkat ASN Tahun 2023

Para guru honorer yang mendesak agar diangkat menjadi PPPK tahun ini tidak akan mengunjungi Istana Presiden secara langsung.

Mereka berharap bahwa Komnas HAM akan menyampaikan masalah mereka kepada Presiden Jokowi.

Ketua Umum GHN10, H. Nasrullah, yakin bahwa hanya melalui jalur Komnas HAM aspirasi mereka dapat mencapai Istana.

BACA JUGA:Bersiap! Pemda Kaur Usulkan 220 Formasi PPPK, Seleksi Dijadwalkan September, Berikut Rinciannya

"Kami saat ini menggalang ribuan tanda tangan suara kuasa. Kemudian kami laporkan ke Komnas HAM," ujar kata Nasrullah dilansir jppn.com.

Nasrullah mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab atas nasib pegawai non-ASN yang telah lama berdedikasi.

Mereka menuntut agar guru honorer dengan masa kerja 10 tahun lebih yang saat ini masih belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK guru 2022 bisa diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Wahai PPPK Guru di Kabupaten Bengkulu Selatan, Mau Pindah Tugas? Simak Penjelasan Kepala Dinas Dikbud Berikut

Lebih lanjut, Nasrullah menyatakan bahwa saat ini, di banyak daerah, sekolah negeri mengalami kekurangan guru karena tidak banyak orang yang bersedia menjadi guru honorer.

Salah satu alasannya adalah gaji yang sangat rendah, sekitar Rp 300 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap 3 bulan dengan banyak potongan.

Nasrullah mengungkapkan bahwa guru honorer di sekolah negeri diharuskan memiliki gelar sarjana (S1) dan mengenakan seragam sekolah seperti seorang ASN.

BACA JUGA:Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102

Lebih menyedihkannya lagi, dalam perekrutan ASN PPPK di sekolah-sekolah negeri, pengorbanan para guru honorer yang telah bekerja puluhan tahun tidak mendapatkan penghargaan sedikit pun dari negara.

"Saat pemerintah memberlakukan moratorium penerimaan CPNS selama 7 tahun sejak 2014 hingga 2020, guru honorer menjadi tulang punggung di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia," ujar Nasrullah.

"GHN10 rela bekerja dengan ikhlas demi mencerdaskan anak bangsa ini, meskipun tanpa mendapatkan gaji," tambah Nasrullah.

BACA JUGA:Selamat! 44 PPPK Kesehatan Kaur Terima SK Penugasan, Ini Pesan Plt Bupati Kaur

Menurut Nasrullah, saat ini, para GHN10 tidak bisa mendapatkan sertifikasi tetap bekerja dengan penuh dedikasi, mempersembahkan tenaga dan air mata untuk menjaga sekolah-sekolah negeri agar tidak kekurangan guru.

Ironisnya, saat perekrutan ASN PPPK dilakukan dengan alasan menjaga mutu pendidikan, masa kerja puluhan tahun guru honorer tidak dihargai. (red)

Sumber: