Kabag Buruk, Guru Honorer Kategori Ini Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023, P1 P2 dan P3 Terancam

Kabag Buruk, Guru Honorer Kategori Ini Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023, P1 P2 dan P3 Terancam

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Selain seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer menjadi salah satu yang dilaporkan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam seleksi CASN 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menyebut jika rekrutmen ASN 2023 untuk sementara ini disiapkan 1.030.751 formasi.

Yang terpenting lagi, dalam seleksi CASN 2023 pihaknya akan berusaha menyelesaikan perekrutan tenaga non-ASN atau honorer, sekaligus mengambil kalangan lulusan baru atau fresh graduate.

BACA JUGA:Wow! MenPAN-RB Ungkap Ada Camat Dapat Tukin Rp80 Juta

"Jadi ini kan ada komplain anak-anak yang baru lulus ini. Masa honorer terus yang diurus. Kami yang baru lulus mau juga mengabdi ke bangsa dan negara.

Nah ini kita siapkan formasi, kita laporkan ke Presiden untuk terus dikaji. Termasuk penyelesaikan masalah honorer ini. Pak Presiden meminta jangan terbaik," ungkap Anas.

Sementara itu, yang harus diketahui, dalam seleksi Calon PPPK 2023 ini, ternyata tidak semua guru honorer mendaftar.

BACA JUGA:Kabar Baik! Seluma Usulkan 776 PPPK, KemenPAN RB Siapkan Satu Juta Kuota, Ini Rinciannya

Dari data yang didapat, setidaknya ada 15 kategori guru honorer harus gigit jari dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023.

Bahkan pelamar prioritas satu (P1) atau guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021 berpotensi tidak dapat mendaftar PPPK guru 2023.

Begitu pun sebagian pelamar prioritas dua (P2) atau tenaga honorer kategori dua (THK-II).

BACA JUGA:Duh...Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 Bakal Molor, KemenPAN-RB Ungkap Penyebabnya

Guru THK-II adalah honorer yang telah mengabdi di satuan pendidikan atau sekolah negeri sejak 1 Januari 2005 sampai sekarang.

Pelamar prioritas tiga (P3) atau guru honorer sekolah negeri yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja lebih dari tiga tahun, juga bakal bernasib sama.

Berikut 15 kategori guru honorer yang tidak dapat mendaftar dPPPK guru 2023:

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi PPPK Damkar, Informasi dari KemenPAN-RB Membuat Jantung Berdebar, Ini Kata Erwin

1. Usia 59 tahun

Guru honorer yang telah berusia 59 tahun lebih, baik P1, P2, P3 dan P4 atau pelamar umum dipastikan tidak bisa lagi mendaftar P3K guru 2023.

Batas usia pelamar P3K ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Batas usia pelamar PPPK guru juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Sumber: