SAH! Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Bengkulu Selatan Diberhentikan
Ilustrasi-istimewa-
RASELNEWS.COM – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan resmi diberhentikan karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penataan pegawai Non-ASN sesuai instruksi pemerintah pusat.
BACA JUGA:Penataan Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Rampung Pertengahan 2025
Pemkab Bengkulu Selatan kini memprioritaskan 1.400 tenaga honorer yang terdata di BKN untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Proses pemberhentian tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN berlangsung bertahap, mulai 2 hingga 6 Januari 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penataan pegawai Non-ASN di daerah.
BACA JUGA:Maaf, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Lagi Penerimaan Honorer Baru
Tercatat, lebih dari 1.000 tenaga honorer dari berbagai OPD di Bengkulu Selatan telah dirumahkan. Sementara itu, 1.400 honorer lainnya akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
“Tenaga honorer ini adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, namun belum berhasil lolos,” jelas Kabid Mutasi BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudianto.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Ada Lagi Perekrutan Tenaga Honorer Baru
Menurut Daniel, peluang tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu masih terbuka lebar. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian kerja kepada honorer yang telah lama mengabdi di Bengkulu Selatan.
“Para honorer yang telah mengikuti tes PPPK tahap 1 dan 2 masih memiliki kesempatan besar untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian mereka,” tambahnya.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma yang Tidak Lulus Seleksi akan Diangkat PPPK Paruh Waktu! Segini Gajinya
Daniel juga menegaskan, PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak dan tanggung jawab sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkab Bengkulu Selatan memastikan pengangkatan honorer sebagai PPPK paruh waktu dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 'Dirumahkan' di Tahun 2025
“Pemkab Bengkulu Selatan berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi terbaik,” pungkasnya. (**)
Sumber: