Duh...Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 Bakal Molor, KemenPAN-RB Ungkap Penyebabnya

Duh...Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 Bakal Molor, KemenPAN-RB Ungkap Penyebabnya

Syarat CPNS dan PPPK 2023 berikut link pendaftaran dan dokumen-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) pada bulan Juni 2023 belum dapat dipastikan.

BACA JUGA:Kemdikbud Sebut 45 Pemda Tak Usulkan CPNS dan PPPK 2023, 3 di Provinsi Bengkulu

Hal ini secara langsung diutarakan langsung Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Aba Subagja.

Ditegaskan Aba Subagja, pembukaan seleksi CPNS dan CPPPK terancam molor dari jadwal karena disebabkan oleh validasi data formasi yang masih sedang dilakukan.

BACA JUGA:Kabar Baik, MenPAN-RB Siapkan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK di 8 Kementerian

"Semoga bisa selesai segera karena akan kami serahkan masing-masing formasi ke kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan seleksi," ujarnya.

Pada tahun ini, diperlukan sekitar 1 juta CPNS dan CPPPK.

Pegawai honorer juga akan diizinkan untuk ikut serta dalam seleksi nanti. Pemerintah juga akan membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan.

BACA JUGA:MenPAN-RB Siapkan Formasi Khusus Talenta Digital dalam Seleksi CPNS 2023

"Rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih dalam proses finalisasi," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, beberapa waktu lalu.

Diketahui, pengadaan ASN di tahun 2023 sudah dipastikan KemenPAN-RB. Bahkan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan SE Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023 perihal pengadaan ASN Tahun 2023.

BACA JUGA:Bersiap, Bulan Depan Formasi CPNS Diumumkan, Ini Kata MenPAN-RB

SE tersebut salah satunya ditujukan kepada pemerintah daerah. MenPAN-RB meminta kepada instansi darah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan ASN tahun 2023.

Hanya saja, usulan kebutuhan pengadaan ASN 2023 berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023.

Lalu kondisi geografis daerah, rasio jumlah pendudukan dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta ketersediaan/kemampuan anggaran.

Sumber: