Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Bengkulu Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan-Lisa Rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) BENGKULU memusnahkan sebanyak 1.800 botol minuman keras (miras) dan sejumlah rokok ilegal pada Senin 30 Desember 2024.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Anggaran Makmin SMPN 35 Berasrama Kaur Tembus Rp 2 Miliar Lebih! Sarapan Paginya 'Luar Biasa'
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar, menyampaikan bahwa hasil Operasi Pekat Nala II 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan operasi sebelumnya.
"Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Kapolda.
BACA JUGA:Di tahun 2024, Kasus Curat dan Curas Tertinggi di Kabupaten Bengkulu Selatan
Dalam operasi ini, total barang bukti yang disita mencapai 10.048 item, meningkat drastis dibandingkan Operasi Pekat Nala I yang hanya mengamankan 3.830 item.
Selain miras dan rokok tanpa izin, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 57 bungkus makanan kadaluarsa, 358 petasan, dan 750 saset obat batuk jenis komix.
BACA JUGA:Google Diproyeksikan Fokus pada Model AI Gemini pada 2025
Operasi juga berhasil mengungkap berbagai pelanggaran, dengan rincian 601 orang, 149 benda, 1.585 lokasi, dan 1.500 kegiatan yang melibatkan total 45.234 barang bukti.
"Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Bengkulu dalam menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat," tutup Kapolda. (**)
Sumber: