Kemudian kecurigaan mengarah pada RJ. "Saat kami amankan tersangka tidak melawan," jelas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK M.IK M.Si melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, SH, MH,Senin (23/1/2023).
Atas perbuatannya itu RJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Pelajar SMK di Bengkulu Selatan Mencuri, Ngaku Diajak Teman
“Kami masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka melakukan kejahatan di lokasi lokasi lain,” tutup kapolsek. (jul)