Catat, Ini Syarat Utama Akreditasi PAUD

Selasa 24-01-2023,16:11 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

BACA JUGA:Waspada...! Kadis Kominfo Kaur Gadungan Gentayangan

Sebab, lembaga pendidikan yang belum terakreditasi terancam dibekukan kegiatan operasionalnya lantaran tidak memenuhi standar Kemendikbudristek RI. 

“Akreditasi ini merupakan legalitas. Makanya, sebelum tampil sebagai lembaga profesional, harus bersatus legal terlebih dahulu,” beber Sarjono.

BACA JUGA:Sungai Pino Meluap, Puluhan Hektar Tanaman Padi di Bengkulu Selatan Terendam Banjir

Untuk itu, para kepala TK/PAUD yang masing bingung melengkapi berkas akreditasi segera menghubungi tim Disdikbud. Agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dan menjadi dasar utama pengembangan pendidikan usia dini. (rzn)

Kategori :