BACA JUGA:Anda Operator Dapodik? Nih Ada Imbauan Disdikbud Bengkulu Selatan
BACA JUGA:PBB Seluma Tertagih Rp1.8 Miliar, 2 Desa Nol Capaian
Adapun, lanjut Alian, tata cara penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalulintas yakni, penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan hanya diizinkan jika ada jalan alternatif lainnya.
Kemudian, pengalihan arus lalulintas ke jalan alternatif harus disertai dengan rambu lalulintas sementara. Terkait, izin penggunaan jalan harus diberikan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri di Seluma, Ini Saran Anggota DPRD
BACA JUGA:Alhamdulillah... Tahun Ini Seluma Miliki Gedung Perpustakaan Megah
Namun, terkait pengguna jalan diluar fungsinya, yang bersangkutan harus siap bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
“Intinya, saat mendirikan tenda di badan jalan, maka yang bersangkutan wajib menyiapkan pengatur lalulintas seperti hansip. Kemudian, yang bersangkutan juga harus siap bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan nantinya,” pungkasnya. (rzn)