JAKARTA, RASELNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ternyata mengawasi secara langsung proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, yang dilakukan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebab, Bawaslu menyebut ada kerawanan dalam rekrutmen ini. Setidak ada 5 yang harus diawasi.
Diketahui, Pendaftaran pantarlih ini sudah dibuka sejak Kamis (26/1/2023).
Pantarlih ini dibentuk oleh PPS. Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023.
Pendaftaran dimulai sejak pengumuman atau 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.
Tidak ada tes tertulis bagi Pantarlih. Yang ada hanya penelitian admintrasi yang menurut jadwal dilakukan 27 Januari 2023.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 586 Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwal Perekrutan
Lalu, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023. Sementara penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023 dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.
Nah, dalam proses rekrutmen ini, Bawaslu mengatakan ada 5 kerawanan dalam rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024.
BACA JUGA:Ini 9 Penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Diberhentikan
1. Warga yang belum berusia 17 tahun
2. Berdomisili tidak dalam wilayah kerja pantarlih
3. Tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani
BACA JUGA:YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...
4. Tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecapakan membaca, menulis, dan berhitung
5. Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan yakni TNI, Polri, anggota parpol maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.