BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Operasi Keselamatan Nala tahun 2022 resmi dimulai Selasa (7/2/2023) sampai Senin (20/2/2023) atau selama 14 hari.
Masyarakat pun diminta aktif berlalu lintas di jalan raya untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kenyamanan berkendara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Durian Seginim Digeber, Jaksa Ajukan Penghitungan Kerugian Negara
“Operasi Keselamatan Nala dimulai hari ini (Selasa, 7/2), diawali dengan upacara gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan dihadiri sejumlah tamu undangan dari unsur Forkopimda dan ormas,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:Sah!!! TPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Berkurang 17, Paling Banyak Seginim, Nih Sebarannya
Pada kegiatan Operasi Keselamatan Nala, akan menyasar kendaraan yang tidak layak jalan, sepeda motor dan mobil yang dipakai balap liar.
Kemudian, kendaraan tidak standar pabrikan, pengendara tidak memakai helm SNI, pengendara melawan arus, dan kendaran bak terbuka yang digunakan mengangkut manusia.
BACA JUGA:Polres Kaur Berlakukan Tilang Manual, Pebalap Liar dan Pengguna Knalpot Brong Jadi Atensi
“Operasi Keselamatan Nala akan fokus ke pelanggaran yang berpotensi menimbulkan lakalantas. Karena tujuan operasi ini adalah untuk memberi kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya,” kata Sarmadi.
Dikatakan Sarmadi, anggota yang turun ke lapangan pada kegiatan Operasi Keselamatan Nala akan lebih banyak melakukan tindakan preventif.
BACA JUGA:SPBU Bengkulu Berlakukan Subsidi Tepat BBM, Sopir Kelimpungan
Namun jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas maka akan dikenakan sanksi tilang.
“Dalam operasi Keselamatan Nala ini, penegakan hukum hanya 20 persen, lebih banyak kegiatan preventif, seperti melakukan sosialisasi ke sekolah dan melalui spanduk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Waduhh, Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Turun Lagi
Penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan Nala tetap memakai ETLE mobile dan statis,” tukas Sarmadi. (yoh)