BACA JUGA:Yesss...Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa di Seluma Naik
Dengan pemetaan TPS ini, proses pelantikan pantarlih oleh PPS yang awalnya dilaksanakan 6 Februari 2023 ditunda menjadi 12 Februari 2023.
Hal ini sesuai Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023 yang merivisi Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 perihal.
BACA JUGA:Tempo 15 hari, 108 Tersangka Dibekuk Polda Bengkulu di Operasi Musang 2023
Diketahui Pantarlih akan mendapatkan honor Rp1.000.000 dengan masa kerja sebelumnya dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Sementara KPPS, Rp 1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota. KPPP bertugas mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. (**)