KAUR, RASELNEWS.COM - Aksi saling lapor antara warga dan pemerintah terkait pembongkaran bangunan di lahan kawasan Pantai Laguna terus bergulir di ranah hukum.
Kemarin (15/2), Penyidik Polres Kaur melayangkan surat panggilan kepada pelapor Heki Dianda (41), warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal yang melaporkan Kades Merpas atas tuduhan pengerusakan bangunan miliknya di kawasan Pantai Laguna.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 10 Kerawanan Dalam Proses Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
BACA JUGA:1 TPS Bengkulu Selatan Kembali Hilang di Pemilu 2024
Pemanggilan untuk melengkapi berkas laporan yang sudah disampaikan. Heki Dianda sendiri juga dilaporkan oleh Bagian Hukum Setda Kaur atas tudingan penyerobotan lahan untuk mendirikan bangunan.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman MIK, MSc disampaikan Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung MH mengaku laporan dari Heki Dianda sudah dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:136 Sekolah di Seluma Terima Dana Rehab Gedung, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia
Bahkan Kades Merpas sudah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan bangunan milik pelapor.
"Perkaranya tetap lanjut, kami kembali memanggil pelapor yang mengaku bangunannya dirusak. Surat panggilan sudah kami layangkan," tegas Kasat Reskrim.
Heki Dianda melaporkan Kades Merpas Kurniawan atas tuduhan perusakan bangunan miliknya yang berada di lokasi objek wisata Pantai Laguna.
BACA JUGA:20 Mahasiswa Bengkulu Akan Mengajar di Seluma, Ini Lokasi Tugasnya
BACA JUGA:Gaji Besar Plus Tunjangan, Pelamar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Capai 206 Orang
Pelapor beralasan bangunan itu didirikan setelah mendapat persetujuan dari pengelola objek wisata.
Belum selesai sepenuhnya, bangunan yang baru sebatas pemasangan rangka atap sudah dirobohkan atas perintah Kades Merpas. Hal itu membuatnya melaporkan Kades Merpas ke Mapolres Kaur.