Kerugian itu muncul diantaranya Rp100 juta kekurangan kelengkapan administrasi dan Rp 200 juta kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas desa.
BACA JUGA:2 Tsk Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Jika dalam waktu 60 hari kerugian tidak dikembalikant tuntas. Kami sudah meminta audit ke Inspektorat," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)