Mahyudin mengatakan, di tahun 2023 ini ada satu perkembangkan baru yakni terbitkan peraturan menteri kesehatan nomor 3 tahun 2023 yang terkait kenaikan tarif layanan bagi fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Gaya Hidup Polisi Jadi Sorotan, Kapolri Tegaskan Hal Ini
Kenaikan tarif layanan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan.
"Kenaikan tarif ini nantinya diharapkan memberikan dampak terhadap mutu layanan di fasilitas kesehatan," katanya.
Selama ini ada beberapa fakta tentang pelayanan BPJS Kesehatan yang belum masyarakat ketahui. Diantaranya realisasi iuran premi yang dibayarkan setiap bulan. Apalagi orang bersangkutan tidak pernah berobat dalam rentang waktu lama.
Iuran bulanan yang dibayarkan itu digunakan untuk biaya pengobatan peserta yang sedang sakit dan menjalani pengobatan medis.
BACA JUGA:Gaya Hidup Polisi Jadi Sorotan, Kapolri Tegaskan Hal Ini
Misalnya saja ada peserta BPJS Kesehatan yang harus mendapatkan tindakan medis operasi jantung, biaya yang dibutuhkan Rp15o juta. Maka dibutuhkan 4 ribu lebih peserta yang membiayahi jika iuran Rp35 ribu setiap bulan.
Untuk biaya perawatan pasien demam berdarah dibutuhkan 80 orang sehat membiayahi. Kemudian operasi sesar dibutuhkan 135 orang sehat membiayahi. Untuk pelayanan pasien kanker dibutuhkan 1.253 orang sehat mendanahi. (cia)