Warga Lampung Ditangkap Polres Bengkulu Selatan Saat di PLN

Sabtu 25-02-2023,08:57 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. (yoh)

Kategori :