RASELNEWS.COM – Video viral seorang pria menikah dengan seekor domba di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur berujung penjara.
Meski hanya sekedar konten dengan tujuan viewer, namun 4 orang menjadi tersangka.
BACA JUGA:Video Suami Lempar Istri dari Atas Kapal Viral di Medsos, Ini Kata Polisi
Mereka adalah Saiful Arif, Nurhudi Didin Arianto, Krishna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah.
Mereka akhirnya dijatuhi vonis hukuman tujuh bulan, delapan bulan, dan sembilan bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Selasa (21/2/2023) lalu.
BACA JUGA:Viral Pria Bertato Makan Ratusan Cabai Rawit Setan Sekaligus, Bikin Perut Mules Besti
Dari pengakuan terdakwa, aksi menikahi domba hanyalah sebatas membuat konten Youtube dan Tiktok.
Namun, aksi mereka dianggap telah melakukan penistaan agama. Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah (44) selaku pembuat konten.
BACA JUGA:Viral, Pria di Sumsel Ini Nikahi Dua Wanita, Nitizen: Sikok Bagi Duo
Sementara Krisna alias Sutrisno berperan menikahkan mempelai pria dengan domba betina.
Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan.
BACA JUGA:Viral Perempuan Hamil Rampok Toko Emas, Alasannya: Ngidam
Keempatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Khusus tersangka Arif Syaifullah, pemilik konten, ia juga dijerat pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, kasus ini bermula sebuah video viral yang merekam pria menikahi domba betina yang diberi nama Sri Rahayu.
BACA JUGA:Viral, Pakai Motor Dari Purwakarta ke Bandung, Wanita Ini Terkejut Lihat Pacar Naik Pelaminan