Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dilaksanakan, Ini Aturan Mainnya

Rabu 01-03-2023,16:12 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

BACA JUGA:Takewondoin Bengkulu Raih Medali Emas di Popda Magelang 2023

BACA JUGA:Ramadan, Bulog Bengkulu Datangkan 16 Ton Daging Beku

Kemudian disusul kendaraan jenis mobil pick up sebanyak 737 unit dengan total tunggakan Rp 959 juta. Lalu kendaraan jenis mini bus 729 unit dengan total tunggakan Rp1,6 miliar.

Kemudian kendaraan jenis truk sebanyak 174 unit dengan tunggakan Rp591 juta. Kendaraan jenis sedan sebanyak 108 unit dengan tunggakan Rp115 juta.

BACA JUGA:Penundaan Pengumuman PPPK Guru 2022: Ada yang Dirugikan, Ada yang Diuntungkan

BACA JUGA:Bangun Jalan Rabat Beton, Prajurit TNI AL 'Serbu' Desa Parda Suka Kabupaten Kaur

Kendaraan jenis jeep sebanyak 92 unit dengan tunggakan Rp156 juta. Terakhir kendaraan jenis bus sebanyak 16 unit dengan total tunggakan Rp23 juta.

“Dengan total tunggakan tembus di angka Rp6 miliar, membuat capaian PAD pajak terhambat," kata Sirwan. (cia)

Kategori :