BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Loli Julia Darti (24) warga Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil Seluma telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
Terdakwa kasus penyebaran foto syur janda ini dituntut pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta subsidier satu bulan kurungan.
BACA JUGA:Foto Syur Tersebar, Janda Pino Raya Lapor Polisi
“Tuntutan sudah kami bacakan, terdakwa Loli dalam perkara ITE dituntut 10 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta.
Apabila tidak dibayar wajib menjalani kurungan selama satu bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, MH.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penyebar Foto Syur Janda Pino Raya Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Dalam tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Rencananya sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini Senin (6/3/2023).
BACA JUGA:Khusus Dewasa!!! Ini Kronologi Foto Syur Janda Pino Raya Menyebar
Sekedar mengingatkan, kasus penyebaran foto syur janda yang bernama Aknes Trilevia (29), warga Kecamatan Pino Raya itu terjadi Oktober 2022 lalu.
Terdakwa menyebarkan foto janda Pino Raya yang tidak memakai baju ke beberapa kontak WhatsApp dan messenger.
BACA JUGA:Sakit Hati Suami Direbut, Foto Syur Janda Cantik Pino Raya Disebar, Nih Endingnya
Terdakwa mengaku motifnya menyebarkan foto korban karena sakit hati suaminya direbut oleh korban. (yoh)