BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka pencuri handhphone (HP) berinisial SS (34), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis, Bengkulu Selatan ditangkap polisi dari Polres Bengkulu Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP.
Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi keberadaan tersangka di Desa Suka Rami.
Polisi langsung bergerak TKP untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.02 WIB, polisi menggerebek rumah mertua tersangka. Namun tersangka tidak ada di tempat.
Polisi kemudian mengembangkan wilayah pencarian. Dari situlah diperoleh informasi kalau tersangka berada seputaran tepi jalan Desa Suka Rami.
BACA JUGA:BKN: Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 17 Maret 2023
Polisi langsung bergerak menuju lokasi yang disebut, lalu berhasil meringkus tersangka.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka langsung diamankan kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Sarmadi.
BACA JUGA:Alhamdulillah…Bansos PKH 2023 Tahap 1 Sudah Mulai Ditransfer, Cek Rekening Anda Sekarang Juga
Tersangka mencuri HP milik Herli Susanti di penginapan Mantohok Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Polisi melakukan penyelidikan hampir dua bulan sebelum berhasil mengendus keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Polda Bekuk 2 Pengelola Tambang Ilegal di Bengkulu, Ribuan Ton Batu Bara dan 2 Excavator Disita