BACA JUGA:Pengawas Desa Pemilu 2024 Ditusuk 9 Kali, Keluarga Marah, Rumah Terduga Diserang dan Dibakar
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB -14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB -12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 WIB -14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.
BACA JUGA:Cek Sekarang!!! KK dan KTP Ciri-ciri Ini akan Dapat 3 Bansos di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. (jul)